Najis? Apa Itu Najis?   6 comments

Ketika SMP dulu, saya mempunyai teman sekelas yang beragama nashrani. Suatu hari saya mendapatinya sedang buang air kecil di got. Saya tegur dia supaya berhati-hati dengan percikan air got yang dikencinginya itu, saya katakan itu najis. Tapi anehnya dia malah bertanya, “Apa itu najis? “ Ia keheranan dengan istilah najis, seakan-akan itu kata asing yang seumur-umur baru sekali itu didengarnya. Melihat keheranannya, saya pun tertular juga dengan ‘penyakit’nya. Akhirnya saya jadi heran, kok najis saja tidak paham sih? “Najis, ya.. najis! “ jawab saya. Jawaban yang membingungkan juga.

Setelah membaca beberapa buku Ibnul Qayyim, baru tahulah saya, ternyata dalam ajaran Nashrani (yang sudah menyimpang) itu tidak dikenal istilah najis. Karena itu bila salah seorang dari mereka ibadah di gereja dalam keadaan air seninya mengalir di pakaiannya, ibadahnya tetap dianggap sah dan pelakunya tidak berdosa.

Alangkah joroknya mereka. Dan kita, umat islam tentu berbeda dengan mereka. Kita dituntut untuk mendatangi ibadah dalam keadaan sebaik mungkin, di antaranya dengan keadaan badan, pakaian dan tempat ibadah yang bersih dari najis.

Najis itu sesuatu yang dianggap jijik oleh orang-orang yang memiliki tabiat yang selamat dan terjaga. Dan kita harus bangga sebagai umat islam, karena tabiat kita ternyata masih sesuai fitrah, belum rusak, sebab masih menganggap jijik terhadap suatu najis.

Lantas apakah najis itu cuma terbatas pada air seni dan feses saja? Jika menengok ke hadits-hadits Nabi, ternyata najis itu banyak macamnya, di antaranya:

1. feses (kotoran) manusia dan air seninya.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Jika salah seorang dari kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalikkan kedua sendalnya dan lihatlah, apabila ada kotoran, maka gesek-gesekanlah ke tanah, kemudian shalatlah dengan kedua sandalnya tersebut. “(HR.Ahmad:3/20)

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata, “Seorang arab gunung berdiri kemudian ia kencing di (pojok) masjid. Orang-orang pun membentaknya. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda kepada mereka, “Biarkanlah dia (menyelesaikan hajatnya terlebih dahulu), lalu siramlah dengan seember air di tempat kencingnya itu, karena kalian diutus untuk mempermudah, bukan untuk mempersulit. “ (HR. Bukhari: 220)

2. Air liur anjing

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Jika anjing menjilati bejana kalian yang berisi air, maka buanglah air itu, kemudian cucilah bejana tersebut tujuh kali. “(HR. Muslim: 279)

3. Kotoran keledai

Dari Ibnu Mas’ud رضي الله عنه, ia berkata, “Nabi صلى الله عليه وسلم hendak buang air besar, beliau pun menyuruhku untuk membawakan kepada beliau tiga batu, namun aku hanya mendapati dua batu, aku cari yang ketiga tapi tidak menemukannya. Maka aku pun mengambil kotoran keledai (yang sudah kering), lalu aku bawa semuanya (dua batu dan kotoran keledai) kepada Nabi. Beliau mengambil dua batu itu lalu melempar kotoran keledai itu, beliau berkata, ‘Ini najis. “

(HR. Bukhari: 156)

4. Darah haid

Dari Asma binti Abi Bakar ia berkata, “Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم

, ‘Bagaimana menurutmu jika salah seorang dari kami, pakaiannya terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan? “ Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Jika pakaian salah seorang dari kalian terkena darah haid, keriklah (dengan jari) kemudian siramlah dengan air, setelah itu shalatlah menggunakan pakaian tersebut. “(HR.Muslim: 291)

5. Bangkai

Bangkai adalah hewan yang mati tanpa penyembelihan syar’i, seperti hewan yang disembelih dengan menyebutkan nama selain Allah, atau yang matinya karena jatuh, tertusuk, digigit binatang buas dan penyebab kematian lainnya yang tanpa didahului dengan penyembelihan syar’i.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, ‘Jika telah disamak kulit bangkai, maka ia telah suci. “(HR.Muslim: 366)

Hadits ini menunjukkan bahwa kulit bangkai itu najis dan berubah menjadi suci bila telah disamak. Jika kulit bangkainya saja najis, apalagi badannya tentunya.

Akan tetapi, tidak semua bangkai najis, ada pengecualian, yaitu bangkai belalang dan ikan. Keduanya tidak najis dan halal dimakan.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu (bangkai) belalang dan ikan. Adapun dua darah yaitu limpa dan hati. “(HR. Ibnu Majah: 3314)

Begitu juga termasuk yang dikecualikan adalah bangkai dari hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti lalat, semut, cicak dan lain-lain.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Jika lalat jatuh di bejana air milik kalian, maka benamkanlah lalat itu seluruhnya, lalu buanglah, karena di salah satu sayapnya ada racun dan di sayap lainnya ada penawarnya. “ (HR.Bukhari: 5782)

6. Madzi

Madzi adalah cairan yang keluar dari kemaluan ketika syahwat lagi bergolak (seperti ketika “pemanasan” sebelum melakukan hubungan suami istri)

Dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, ia berkata, “Aku termasuk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi صلى الله عليه وسلم dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi. Beliau صلى الله عليه وسلم berkata,Perintahkan dia untuk mencuci kemaluannya kemudian suruh dia berwudhu” (HR. Bukhari : 269 dan Muslim: 303)

7. Wadi

Wadi adalah cairan yang keluar setelah buang air kecil

Imam An-Nawawi menukil ijma’ ulama dalam hal ini. Beliau berkata di Al-Majmu’(2/552): “Umat ini telah bersepakat atas najisnya madzi dan wadi. “

Cara Penyucian Dari Najis:

Setelah kita mengetahui berbagai macam najis, tersisa pembahasan, bagaimana cara membersihkan najis yang menyentuh atau menempel pada sesuatu, apakah badan, pakaian dan lain-lain? Berikut ini caranya:

1.Mencucinya dengan air hingga hilang zat, rasa, warna dan aroma najis tersebut.

Dalilnya: hadits di point no.2 dan hadits Asma binti Abi Bakr di point no. 4.

Catatan: adapun air seni anak laki-laki yang masih menyusu dan belum memakan apa-apa selain ASI ibunya, maka penyuciannya cukup dengan dipercikkan air.

Rasulullah bersabda, “Dicuci (pakaian atau badan) karena kencing anak perempuan dan dipercik karena kencing anak laki-laki. “(HR.Ibnu Majah: 526)

2. Jika sesuatu yang tak mungkin dicuci (seperti tanah, karpet yang permanen tak bisa dicopot dan semisalnya), maka penyuciannya cukup dengan disiram air hingga tidak tersisa padanya bekas najis.

Dalilnya: hadits Abu Hurairah pada point no. 1

3. Menggosokkan ke tanah (untuk sandal, sepatu dan semisalnya)

Dalilnya: hadits di point no.1

4. Istihalah yaitu perubahan suatu zat menjadi zat lain yang berbeda sifatnya.

Berkata Imam Asy-Syaukani, “Jika suatu benda yang hukumnya najis berubah keadaannya menjadi sesuatu yang berbeda dengan keadaan pertamanya, seperti kotoran (tahi) yang berubah menjadi tanah, atau khamr yang berubah menjadi cuka, maka hilanglah hukum najis (darinya) dan tidak tersisa lagi nama serta sifat najis yang disandangnya. Benda itu seakan-akan telah menjadi sesuatu yang lain dan memiliki hukum lain. “(As-Sailuljarar:1/52)

Demikianlah sedikit penjelasan tentang najis dan cara membersihkannya. Mudah-mudahan dengan ini kita bisa menjaga dan membersihkan diri dari berbagai najis yang ada, agar jangan sampai kita menjadi bingung dengan orang-orang bingung yang bertanya dengan bingung, “Najis? Apa itu najis? “ Dan agar kita termasuk yang disebutkan Allah: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri. “ (Al-Baqarah: 222)

Jakarta, 29 Rabi’ul Awwal 1432/4 Maret 2011

Maraji’:

1.Aladillaturradhiyyah li matni Ad-Durorilbahiyyah karya Muhammad Shubhi Hasan Hallaaq

2. subulussalam karya Imam Ash-Shan’ani

3. dan lain-lain

Posted Maret 4, 2011 by anung in fiqh

Dikaitkatakan dengan , , , ,

6 responses to Najis? Apa Itu Najis?

Berlangganan komentar dengan RSS.

  1. syukron ilmunya..

    afwan mau bertanya, jika kita bekam ternyata ada darah yang mengenai baju kita, kondisisnya wkt itu masuk waktu sholat,kalo tidak salah darah tsb tdk najis, jadi sholat menggunakan baju tsb tdk apa-apa,

    bagaimana jika ada darah nyamuk yang menempel di mukena yg akan kita pake, apakah mukena tsb bisa dipake untuk sholat atau kah tidak bisa karena ada najisnya?

    Jazakallah

    • afwan. terkait darah bekam, karena darah itu bukan najis, maka tak mengapa shalat dengan baju tsb. dalilnya: dalam suatu malam seorang shahabat sedang salat malam, tiba-tiba dipanah musuh, sehingga keluar darah yang banyak. namun ia ternyata tak memutuskan shalatnya. seandainya darah itu najis, tentu akan turun wahyu tentang itu, dan tentu nabi kita akan menegur shahabat itu dan masih banyak lagi dalil2 yang menunjukkan bahwa darah yang mengalir itu bukan najis,baik itu dari manusia maupun hewan.
      kalo begitu, termasuk juga darah nyamuk, bukan najis. maka tak mengapa shalat memakai baju yang ada darah nyamuknya, apalagi kalau cuma sedikit, ulama sepakat memaafkan sesuatu yang sedikit itu.
      wallahu a’lam
      jazakillahu khairon..

  2. assalamu’alaikum! Saya ingin bertanya lebih lanjut tentang point no.6 MADZI,dari tulisan dpt di simpulkan juga menurut pemahaman sekaligus pertanyaan: 1.Karena status madzi najis,berarti oral sex dgn alasan pemanasan,apakah hukumnya menjadi haram? 2. Sebelum jima’ keluar madzi,apakah harus dibersihkan dulu madzinya baru setelah itu berjima’? 3. Jika pakaian terkena madzi termasuk sprei,apakah pasangan suami-istri boleh tidur dgn pakaian terkena madzi setelah berjima’?terima kasih,semoga Allah memberkati ilmu saudara!

    • wa’alaikumussalaam, 1. masalah oral seks, ada dua pendapat ulama tentang itu, sebagian ulama mengharamkan dan sebagian ulama lain membolehkan.
      *adapun yang mengharamkan, mereka beralasan bahwa itu menyerupai perbuatan binatang. sedangkan dalam syariat kita, banyak nash yang melarang kita untuk menyerupai binatang, seprti larangan shalat seperti burung gagak yang mematuk (maksudnya shalat terburu2 dan tidak thumaninah), larangan duduk seprti anjing ketika shalat dan masih banyak lagi contoh2 lain yang intinya melarang kita untuk meniru binatang baik dalam ibadah maupun di luar ibadah.
      *adapun yang membolehkan, mereka beralasan bahwa menurut kaidah syariat “segala sesuatu dalam masalah dunia itu halal, sampai ada larangannya. ” oral seks itu tidak ada larangannya, baik dari al-quran ataupun sunah, maka dengan demikian itu boleh.
      wallahua’lam,saya sendiri lebih cenderung kepada pendapat yang membolehkan, dengan alasan tadi, yaitu tidak ada larangannya, karena itu termasuk perkara duniawi. kita dibebaskan melakukan sesuatu dalam masalah duniawi, sampai /kecuali jika ada larangannya.
      TAPI, ada tapinya lho. jika adat suatu penduduk menganggap itu sesuatu yang tercela dan menjijikan, maka adat itu dipakai dan harus dipatuhi. karena menurut kaidah fiqh; “Al-’Aadatu muhakkamah” (adat itu dijadikan hukum) artinya, segala sesuatu yang diperintah atau dilarang suatu adat, itu menjadi hukum yang harus dipatuhi,SELAMA tidak bertentangan dengan nash Alquran atau sunnah.
      dan juga ada TAPI lagi. seperti mas sebutkan, jika ketika melakukan oral seks, lalu keluar madzi, maka haram untuk disentuh, apalagi ditelan, karena itu najis.
      makanya, walaupun saya meyakini itu boleh, tapi sebaiknya ditinggalkan saja, karena khawatir terkena sesuatu yang najis itu (madzi), apalagi menurut adat negeri kita, sepertinya oral seks juga sesuatu yang tercela dan menjijikan. wallahua’lam
      2. adapun madzi yang keluar sebelum jima, tak perlu dibersihkan dahulu, karena tak pernah diriwayatkan dari rasulullah dan juga para sahabatnya, bahwa mereka melakukan itu. karena jelas kita yakini, pasti mereka juga mengalami itu(keluar madzi) sebelum jima’, akan tetapi karena tak ada riwayat yang sampai ke kita bahwa mereka mencuci dahulu lalu jima’, maka tak perlu seorang suami mencuci dahulu.
      3.karena madzi itu najis, maka wajib mencuci pakaian dan badan yang terkenanya. jadi seharusnya bagi pasutri yang telah melakukan hubungan badan, lalu pakaian /badannya terkena itu, harus dicuci, atau ia mengganti dengan pakaiannya yang suci.
      mungkin itu saja mas, maaf kepanjangan, barakallahu fiik..

  3. Assalamualaikum wr wb, ustadz, saya ingin bertanya masalah najis. apakah kotoran ayam, kotoran kambing, kotoran kuda, kotoran sapi dan binatang domestik lain (selain anjing dan kucing) najis/ kalau kondisi kotoran itu kering bagaimana?
    bagaimana kalau kit amemanfaatkanyya sebagai pupuk kandang, apakah tangan, pakaian kita tergolong terkena najis jika terkena zat tersebut?
    terimakasih.
    wassalam

    • waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..semua yang bapak sebutkan bukan najis, maka boleh memanfaatkannya untuk pupuk kandang dan semisalnya. bahkan sebenarnya, yang najis pun boleh untuk pupuk.
      tapi ada yang perlu diperhatikan, meskipun itu bukan najis, bukan berarti seorang mukmin tidak membersihkan diri darinya. karena yang namanya islam itu mencintai kebersihan dan keindahan..
      mungkin itu saja Pak. terima kasih sudah mampir.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 42 pengikut lainnya.