Setelah memilih dan meminang seorang yang kita sukai dengan beberapa ketentuan yang telah disebutkan dalam pembahasan sebelum ini, maka jangan lupa dengan satu hal. Apa itu? Istikharah. Sebab, segala kebaikan ada di tangan Allah, maka mintalah kita kepada-Nya agar ditunjukkan pilihan terbaik dalam perkara kita tersebut.
Karena, bisa jadi kita memandang pernikahan dengan seseorang itu akan baik, sedangkan Allah ternyata menghendaki lain. Makanya mintalah kepada Allah yang terbaik, yang akan membawa kebaikan bagi diri kita dan keturunan kita kelak, yang akan mengantarkan kita pada kehidupan yang diridhai Allah, kehidupan yang penuh berkah dan rahmat dari-Nya, yaitu kehidupan yang sakinah, mawaddah wa rahmah.
Baik, kita tidak akan berbicara panjang-lebar tentang istikharah, karena bukan di sini pembahasannya. Yang akan kita bahas di sini adalah tentang syarat sah pernikahan.
Tatkala seseorang akan mengadakan akad nikah, hendaknya ia telah mengetahui dan memahami syarat-syarat sah dari akad yang akan ia jalani tersebut. Karena, jika syarat-syarat sah itu tidak ia penuhi, otomatis pernikahannya pun tidak sah. Dan jika ia tetap ‘maju pantang mundur’ setelah mengetahui ketidaksahan pernikahan itu, maka perbuatannya sama saja dengan berzina. Ia berdosa besar dan layak dihukum.
Kalau begitu, apa sajakah syarat-syarat pernikahan itu?
Berikut ini penjelasannya:
1.izin dari wali si wanita
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali. “ (HR. Abu Daud: 2085 , Tirmidzi: 1101 dan Ibnu Majah 1879)
“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Jika ia telah digauli maka ia berhak mendapatkan mahar, karena lelaki itu telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Daud: 2083, Tirmdizi: 1101 dan Ibnu Majah: 1879)
Wanita manapun, hitam-putih, perawan-janda, miskin-kaya, tua-muda, bila ingin menikah harus ada persetujuan dari walinya. Jika ia tetap melangsungkan pernikahannya tanpa itu (walinya), maka nikahnya batal, tidak sah. Meskipun pernikahannya di depan ka’bah, atau di hotel mewah. Meskipun yang menghadiri pernikahannya para pejabat atau penjahat.
Lantas siapakah wali bagi seorang wanita itu? Bapaknya. Jika tak ada, maka kakeknya. Jika tak ada, maka saudaranya yang laki-laki. Jika tak ada, maka anak saudaranya tersebut. Jika tak ada, maka pamannya. Jika tak ada, maka anak pamannya.
2. keridhaan si wanita sebelum pernikahan.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,“Tidaklah seorang janda dinikahi hingga diminta pengakuannya dan tidaklah dinikahi seorang gadis hingga dimintai izin. “ Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah apa tandanya kalau ia mengizinkan? “ Beliau menjawab, “Jika ia diam. “ (HR. Bukhari: 5136 dan Muslim: 1419)
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما bahwasanya seorang gadis datang kepada Nabi صلى الله عليه وسلم lalu menyebutkan bahwa bapaknya menikahkannya sedangkan ia tidak menginginkannya. Maka beliaupun memberinya pilihan (untuk meneruskan atau menghentikan pernikahannya itu) (HR. Abu Daud: 2096)
Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya, ia berkata, “Pernah datang seorang gadis kepada Nabi صلى الله عليه وسلم seraya berucap, ‘Sesungguhnya ayahku telah menikahkanku dengan keponakannya untuk meninggikan derajatnya.’” Buraidah berkata, “Maka Nabi صلى الله عليه وسلم menyerahkan masalah tersebut kepada gadis itu, maka gadis itu pun berkata, ‘Aku tidak keberatan atas tindakan ayahku, hanya saja aku ingin agar kaum wanita mengetahui
bahwa para orang tua tidak memiliki hak apa-apa dalam masalah ini (yaitu memaksakan pernikahan).”(HR. An-Nasai: 3269 dan Ibnu majah:1874)
Siapapun yang memiliki wanita yang ada di bawah tanggungannya (yaitu wali), apakah bapak, kakek, dan semisalnya, jika hendak menikahkan wanitanya tersebut, hendaknya meminta persetujuan darinya. Jika ia menyetujuinya, makanya boleh dilanjutkan dengan pernikahan. Jika ia menolak, maka tak boleh dilanjutkan dengan pernikahan.
Kecuali wanita yang belum dewasa (baligh), maka boleh menikahkannya meskipun tidak mendapatkan persetujuan darinya.
Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya tersebut, adalah pernikahan antara Nabi kita صلى الله عليه وسلم dengan Aisyah رضي الله عنها. Abu Bakar ضي الله عنه menikahkan putrinya tersebut yaitu Aisyah dengan Nabi صلى الله عليه وسلم, tanpa meminta persetujuan dulu darinya dan ia ketika itu belum baligh.
3. adanya mahar (maskawin) yang diberikan kepada si wanita, baik disebutkan mahar tersebut atau tidak disebutkan ketika akad nikah.
Allah سبحانه وتعالى berfirman, “Berilah mahar kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. “ (QS. An-Nisa: 4)
Dalam suatu hadits disebutkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan seorang shahabat miskin yang ingin menikah agar menyerahkan mahar kepada calon pasangannya walaupun berupa cincin dari besi.
4. dihadiri oleh dua orang saksi
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil. “ (Sunan Ad-Daruquthni : 3/225 Kitabunnikah)
Adapun syarat untuk menjadi saksi di sini yaitu:
1.Berakal
Orang gila, setengah gila atau orang yang semisal dengannya, tidak bisa menjadi saksi dalam pernikahan, meskipun ia telah beruban.
2. Baligh
Anak kecil yang belum baligh tidak bisa menjadi saksi pernikahan, secerdas apapun ia, meskipun lebih cerdas dibandingkan para mahasiswa.
3. Islam
Seorang ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) atau selain Ahlul kitab, seperti Majusi, Hindu, Budha dan lain-lain atau orang yang murtad dari islam, atau mengaku beragama islam, tapi memiliki pemikiran kufur, mereka semua tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan, ‘sesaleh’ apapun mereka dan sedermawan apapun, walaupun gemar membagi-bagi beras dan mie.
4. Laki-laki
Seorang wanita tidak bisa menjadi saksi dalam pernikahan, secantik apapun ia dan secerdas apapun ia, walaupun ia putri kecantikan dunia dan walaupun ia seorang profesor.
5. Adil
Yang dimaksud adil di sini adalah yang tidak nampak padanya kefasikan. Karena itu orang yang terbiasa meminum khamr, terkenal berbuat zina, mencuri dan berbagai kemungkaran lainnya, tidak berhak untuk menjadi seorang saksi dalam pernikahan, walaupun punya backing di kepolisian.
Jika seseorang yang menikah telah memenuhi syarat-syarat pernikahan di atas, maka bergembiralah, karena sudah sah pernikahannya. Saatnya ia membuka lembaran baru kehidupannya. Telah terbuka di hadapannya setengah dari agama. Terbentang di depan matanya berbagai amanah, cobaan dan pahala. Siapkah ia menghadapi semua itu?
Jakarta, 4 Jumaadits Tsani 1432/ 7 Mei 2011
maraji’:
1.Shahih Fiqh sunnah karya Abu Malik Kamal bin As-Sayyid
2. Adillaturradhiyyah Li Matni Ad-Durorilbahiyyah karya Muhammad Shubhi Hasan Hallaq
3. Subulussalam karya Imam Ash-Shan’ani




subhanallah, tulisan yang bagus akhi..
jazakallahu khair…ya akhi
syukron kiriman tulisannya & berbagi ilmu yang dimiliki..
afwan..
makasih infonya gan,,, sukses selalu ya,,
sama-sama semoga bermanfaat..
menjadi saksi pernikahan itu susah ya
gampang kok..
Assalamualikum, seorang janda jika sudah menikah, tetapi urusan warisan peninggalan mantan suaminya yang telah tiada belum selesai, apakah sah pernikahan sang janda ini?? trimakasih, wasalam
wa’alaikumussalam.
ya sah. karena itu bukan termasuk syarat dari pernikahan.
terima kasih.
Mau nanya mas…kalau yang menjadi saksi nikah itu bapak tiri apakah diperbolehkan? terima kasih
boleh mas.
Bgmn hukumnya jika calon
Mempelai wanitanya sdang mengalami
Gangguan jiwa? Terimakasih
tidak mengapa. tidak mengurangi sahnya pernikahan, jika memang calon prianya tahu dan mau mnerimanya
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh ustadz..
Syukron atas artikel ini, sangat bermanfaat dan menambah ilmu..
Mau tanya juga ustadz, Kalau sdh terjadi pernikahan dengan wali hakim namun tanpa sepengetahuan/izin ayah kandung dan wali lainnya, apa yang harus dilakukan ya ustadz?
Syukron atas penjelasannya..
wa’alaikumussalam warahmatulllahi wabarakatuh..
kalo memang keadaannya seprti itu, berarti nikahnya tidak sah. harus diulangi. karena izin dari wali merupakan syarat sah dari pernikahan.karena itu siapa yang tidak memenuhinya, otomatis batallah pernikahannya. demikian, mudah-mudahan jelas. barakallahu fiik..
Afwan, maksud ana tanpa sepengetahuan/izin ayah kandung pihak perempuan…
Syukron ustadz..
Dari penjelasan syarat sahnya suatu pernikahan,apakah ada larangan bagi laki2 atau prmpuan untuk menikahi berbeda agama….? kalau ada tolong terangkan dalilnya,tks
ya, ada. dalilnya:
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. ” (QS. Al-Baqarah: 221)
terima kasih Mas sudah berkunjung..