Suami Wajib Menafkahi Istri, Bila…   12 comments

Apakah mungkin seorang suami jadi istri, lalu istri jadi suami? Kalau untuk berganti kelamin tentu saja tidak mungkin. Namun kalau berganti peran, mungkin saja itu terjadi, dan boleh jadi, yang seperti itu banyak kita dapati di zaman sekarang.

Teman saya bercerita. Ketika ia masih bekerja di suatu pabrik, ia memiliki kenalan perempuan yang bekerja di pabrik yang sama dengannya. Ia ternyata sudah berkeluarga. Cuma, anehnya, suaminya justru ‘kerja’ di rumah: melamun, makan dan tidur. Entah apa yang membuat suaminya tak bekerja di luar, yang jelas, kata teman saya itu, saking cintanya kepada suaminya, perempuan itu rela menanggung nafkah untuk dirinya dan suaminya. Ia rela berletih-letih di pabrik, sedangkan suaminya ‘berletih-letih’ di atas kasur. Sungguh ironis!

Lantas, sebenarnya, apakah mencari nafkah untuk keluarga itu hanya merupakan kewajiban seorang suami? Atau juga istri? Apa hukumnya bila seorang istri merelakan suaminya untuk tidak mencari nafkah? Apa sajakah perkara-perkara yang wajib dinafkahi? Berikut ini penjelasannya:

Kewajiban Nafkah Ada di Pundak Suami

Allah عز وجل berfirman:

“Dan kewajiban ayah lah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS.Al-Baqarah: 233)

Nabi kita صلى الله عليه وسلم ditanya, “Wahai Rasulullah, Apa sajakah hak istri salah seorang di antara kami atas suaminya?” Beliau menjawab, “Hendaklah engkau memberi makan kepadanya jika engkau makan, memberinya pakaian jika engkau memakainya, tidak memukul wajahnya, tidak menjelekkannya dan tidak pula menghajrnya kecuali di dalam rumah. “(HR. Abu Daud: 2142 dan Tirmidzi: 1850)

Maksud menjelekkan pada hadits di atas adalah ucapan”semoga Allah menjelekkanmu. “

Maksud menghajr pada hadits di atas adalah meninggalkan istri. Tidak mencampurinya dan tidak pula tidur satu kasur dengannya. Dalam hadits ini Rasulullah membimbing seorang suami bila ingin menghajr istri (karena alasan syar’i), hendaknya tidak sampai meninggalkan rumah, melainkan cukup di dalam rumah dengan tidak satu kasur bersamanya.

Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa mencari nafkah untuk keluarga berupa sandang, pangan dan papan adalah kewajiban yang Allah pikulkan pada pundak suami. Adapun istri tidak dibebani sedikitpun dalam hal itu. Karena itu, bila seorang suami tidak mau menafkahi istrinya padahal ia mampu untuk itu, maka seorang istri berhak untuk meminta cerai kepadanya.

Akan tetapi jika si istri merelakan dirinya tidak diberi nafkah oleh suaminya, maka hal ini tidak mengapa. Karena nafkah itu adalah hak dan milik seorang istri terhadap suami, sedangkan hak bila digugurkan oleh pemiliknya, maka tak ada kewajiban lagi untuk menunaikannya.

Wajib Menafkahi Bila..

Seorang suami wajib menafkahi istrinya bila terpenuhi padanya beberapa syarat.

Dan itu terbagi menjadi dua: syarat sebelum bercampur dan syarat setelah bercampur.

-Adapun syarat-syarat sebelum bercampur:

1. Si istri ‘membuka pintu’ bagi suami untuk bercampur dengannya

Yang demikian dengan mempersilahkan atau mengajaknya untuk itu. Jika si istri tidak melakukan atau enggan melakukannya tanpa ada alasan yang dibenarkan secara syariat(seperti haid, sakit dan semisalnya), maka tidak ada kewajiban bagi si suami untuk menafkahi istrinya.

2.Si istri mungkin untuk dicampuri

Jika ada sesuatu yang menghalangi atau tidak memungkinkan bagi suami untuk mencampurinya, seperti usia si istri yang belum baligh, atau penghalang-penghalang lainnya, maka tidak ada kewajiban bagi si suami untuk menafkahi istrinya.

3. Sahnya pernikahan yang dilaksanakan.

Jika pernikahan yang dilaksanakan tidak sah, maka tidak ada kewajiban bagi si suami untuk menafkahi istrinya. Karena itu, siapa yang menikah tanpa wali, atau melakukan nikah mut’ah atau pernikahan yang rusak lainnya, maka tidak ada kewajiban bagi si suami dalam hal ini untuk menafkahi istrinya.

-Adapun syarat-syarat setelah bercampur:

1. Suami dalam keadaan lapang

Jika suami tidak mampu (miskin), maka tidak ada kewajiban bagi suami untuk menafkahi istrinya, selama ia belum memiliki kemampuan untuk itu. Namun jika Allah membuka pintu rezeki kepadanya, sehingga memiliki kemampuan untuk mendapatkan nafkah setelah itu, maka wajib baginya untuk menafkahi istrinya.

“Hendaklah orang yang mampu, memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. “ (QS. Ath-Thalaq: 7)

2. Tidak ada nusyuz dari si istri.

Nusyuz adalah perbuatan tidak taat dan membangkang seorang istri terhadap suami dalam perkara yang merupakan kewajibannya terhadap suaminya.

Jika seorang istri melakukan nusyuz, seperti berkata kasar kepada suaminya, tidak menaati suaminya (tanpa udzur syar’i ) bila ia mengajaknya ke tempat tidur, atau keluar rumah tanpa sepengetahuannya atau tidak berjibab di depan laki-laki yang bukan mahramnya, atau melalaikan hak-hak Allah, maka tidak kewajiban bagi si suami untuk menafkahinya.

Kadar Nafkah Yang Wajib Ditunaikan

Setelah kita mengetahui wajibnya seorang suami memberi nafkah kepada istri, lantas berapa ukuran dan kadar nafkah yang wajib ditunaikan tersebut?

Apakah suami wajib menyediakan apartemen di tengah kota, memberi pakaian Eton Shirts yang seharga $ 45.000, dan memberi makan dari masakan hotel berbintang sepuluh?

Atau cukup dengan menyediakan triplek dan daun kelapa untuk menaungi keluarganya dari teriknya matahari dan dinginnya cuaca, memberi pakaian dari karung goni, serta memberikan makan dengan nasi dan oncom saja?

Allah تبارك وتعالى berfirman:

“Hendaklah orang yang mampu, memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq: 7)

“Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. ” (QS.Al-Baqarah: 236)

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda kepada Hindun bintu ‘Utbah رضي الله عنها , “Ambillah dari harta suamimu untuk dirimu dan anakmu menurut yang ma’ruf (patut). ” (HR.Bukhari dan Muslim)

Dari dua ayat dan hadits di atas bisa disimpulkan bahwa kadar nafkah yang wajib ditunaikan suami itu kembali kepada 2 perkara:

1. Kemampuan si suami dan kelapangannya.

2. Kecukupan bagi istri dan anak menurut yang ma’ruf (patut).

Ma’ruf di sini artinya sesuai dengan kebutuhan istri dan anak-anaknya, atau sesuai dengan standar hidup masyarakat di tempat yang ditinggal istri dan anak-anaknya, atau sesuai dengan tingkat atau status sosial istri dan anak-anaknya di tengah-tengah mereka.

Karena itu, kadar nafkah berbeda antara satu keluarga dengan keluarga lainnya. Berbeda antara satu zaman dengan zaman lainnya. Dan berbeda pula antara satu tempat dengan tempat lainnya. Kadar nafkah bagi keluarga presiden tentu berbeda dengan kadar nafkah keluarga petani. Kadar nafkah di zaman kolonialisme tentu berbeda dengan kadar nafkah di zaman kemerdekaan seperti sekarang ini. Begitu pula kadar nafkah di Indonesia berbeda dengan kadar nafkah di Amerika. Bisa jadi di suatu daerah, memakan nasi dan tempe, sudah lebih dari cukup, namun di daerah lain, belum tentu itu cukup. Makanya kadar nafkah itu kembalinya kepada satu kata tadi yaitu: “ma’ruf”.

والله أعلم ولله الحمد

Jakarta, 17 Rajab 1432/19 Juni 2011

maraji’: Shahih Fiqh As-Sunnah karya Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim

Posted Juni 19, 2011 by anung in akhlak, fiqh, hikmah, tafsir, wanita

Dikaitkatakan dengan , , , ,

12 responses to Suami Wajib Menafkahi Istri, Bila…

Berlangganan komentar dengan RSS.

  1. hmmm,begitu ya,..
    setahu saya jika memang keduanya ridho maka tidak masalah,saya malah meyayngkan jika sang istri harus membanting tulang keluar negeri sedangkan suaminya di sawah,memang keduanya bekerja tapi dimana rumah tangganya??

    • kalau sama-sama ridho ya nggak apa mbak. tapi asalnya perempuan itu kan bertugas di rumah.. tidak perlu keluar. kecuali kalau ada kebutuhan untuk itu. makanya kan aneh sekali, istri banting tulang di luar, suami ‘banting tulang’ di kasur. zaman sudah terbalik!

  2. Assalaamu’alaikum wr.wb, Anung…

    Masya Allah, karena cinta semua yang tidak mungkin bisa terjadi dan tentunya luar dari biasa.
    Sepertinya mereka harus menjalani kursus perkahwinan terlebih dahulu agar memahami tanggungjawab yang ada pada mereka. Setiap suami dan isteri mempunyai hak masing-masing. hak suami atas isteri, hak isteri atas suami dan hak bersama.

    Merujuk kepada kasus di atas, di mana isteri bekerja sedangkan suaminya rehat di rumah dengan senang hati walau isteri meredhainya dan islam tidak menghalang perbuatan tersebut. menurut saya, kondisi ini sepatutnya memalukan sang suami. Jika demikian halnya, mahu dikatakan apa perkahwinan yang terikat itu ? Ternyata cinta melebihi tanggungjawab. Tidak dinafikan banyak kasus seperti ini berlaku pada zaman moden ini yang akhirnya nafkah dipandang ringan sahaja dan nantinya isteri menjadi mangsa keadaan.

    pelajaran yang bermanfaat untuk difikirkan.
    Salam mesra dari Sarikei, Sarawak.

    • wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, ya begitulah bunda, aneh bin ajaib. betul kata bunda, memang harus ada kursus perkawinan biar nggak ada yang kayak gini lagi.
      salam mesra dari jakarta..

  3. kalo gue sih udah ga heran lagi, tetangga sebelah rumah juga suaminya ga kerja istrinya aja yg kerja pergi pagi pulang sampe malem. Suaminya cuma ongkang2 kaki di rumah. Sampai2 utk urusan memperbaiki genteng bocor si istri yg turun tangan suaminya malah ga ada pedulinya. Yah gitu lah kalo orang udah keenakan ga mau susah2 cari kerja jadi malesnya kebangetan. Apa karena si suami umurnya lebih muda setahun jadi yg manja suaminya bukan istrinya

  4. assalamualaikum mas anung…begini,,,,gara2 sms dari perempuan isteriku pergi meninggalkan rumah dan semua perabotan RT dibawa…anaku juga.itupun aku tdk mengusirnya…tapi dia berkata “ceraikan aku”..isteriku tdk bekerja tp jd ibu RT…apa yang harus aku perbuat

    • wa’alaikumussalam warahmatullah..
      saya turut prihatin atas kejadian yang menimpa Mas. saran saya, cobalah mas jelaskan masalah yang sebenarnya kepada istri. Kalo ia tidak bisa terima, cobalah minta dari pihak lain yang memiliki kedekatan kepada istri (seperti bapaknya, ibunya atau kerabatnya) untuk membantu menjelaskan perkara yang sebenarnya…
      saya berdosa semoga Allah segera menyelesaikan masalah yang menimpa rumah tangga Mas ini..
      amiiin ya Rabbal’alamiin..

  5. Semoga suami yang begitu cepat sadar ya akan kewajibannya… huhu
    namun, jika dari faktor usia, calon saya malah 5 tahun lebih muda dari saya. memang hanya calon, tapi jika sudah nikah nanti, semoga tidak berbuat sedemikian. iya, mungkin itu karena faktor lemah agama dan rasa tidak bertanggung jawab.

  6. Tolong tunjukkan Surat & hadist yg menunjukkan mengapa seorang anak sudah tdk menjadi kewajiban orang tuanya melainkan kewajiban dari suaminya ketika sudah menjadi istri?
    jika seorang suami memberikan nafkah pada istri dan kemudian marah pada istri karena nafah yang diberikan habis, dan suami menolak penjelasan dan catatan pengeluaran yang dibuat istri, bagaimanakah jalan keluarnya? karena ini menjadi pemicu pertengkaran dan membuat suami ingin berpisah dari istrinya… Si istri menjadi merasa sang suami tdk rela menafkahinya, sehingga ketika menggunakan uang pemberian suami dg perasaan cemas dan takut.
    Trimakasih atas jawabannya..

    • untuk pertanyaan pertama Mas bisa lihat pada tulisan yang terbaru ini: http://anungumar.wordpress.com/2012/03/31/sampai-kapan-anak-ditanggung-ortu/

      sedangkan untuk pertanyaan yang kedua, saran saya, hendaknya si istri terus terang kepada suaminya tentang keadaan yang sebenarnya.
      Kalau memang itu tidak memungkinkan, hendaknya ia mencari pihak ketiga yang bisa memahamkan perkara sebenarnya kepada si suami. Tentunya pihak ketiga ini bukan orang sembarangan, melainkan orang yang memiliki kedudukan, dihormati dan biasa didengar ucapannya oleh si suami.

      Jangan sampai si istri menceritakan seluruh perkara rumah tangga kepada siapa saja. Hendaknya ia tidak curhat melainkan kepada orang yang berkompenten dalam hal ini. Mungkin mas bisa baca ini: http://anungumar.wordpress.com/2011/02/05/jangan-sampai-konflik-ke-luar/

      dan jangan lupa hendaknya ia juga banyak berdoa kepada Allah agar melunakkan hati suaminya. Karena, sekeras apapun hati seseorang, kalau Allah lembutkan pasti akan lembut dan siap menerima nasehat.
      Mungkin itu saja dari saya. Mudah-mudahan Allah senantiasa membimbing kita semua dalam ketaatan kepada-Nya..amiiin ya Rabbal’alamiin..

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 42 pengikut lainnya.